Inilah Besaran UMP 2017 dan Cara Perhitungannya

Inilah Besaran UMP 2017 dan Cara Perhitungannya – Upah Minimum Provinsi (UMP) kembali menjadi topik hangat bagi pekerja menjelang akhir tahun. Untuk UMP 2017, pemerintah melalui Kemnetrian Ketenagakerjaan telah memutuskan akan naik sebesar 8,25% dari UMP sebelumnya (Baca : Daftar UMP 2016 di Seluruh Porivinsi).

Kenaikan ini berdasarkan inflasi nasional yang dihitung dari September tahun lalu sampai September tahn ini. Selain itu, Produk Domestik Bruto (PDB) di kuartal III dan IV tahun sebelumnya juga diukutsertakan (Baca : Inilah Cara Hitung Kenaikan Buruh Tiap Tahun)

"PP 78 Tahun 2015 ini adalah kebijakan terbaik sebagai start ke depan memperbaiki persoalan pengupahan. Namanya minimum itu batas terendah," jelas Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.


Inilah Besaran UMP 2017 dan Cara Perhitungannya


Berdasarkan pasal 44 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, penetapan UMP dihitung menggunakan formula sebagai berikut.

Kenaikan UMP tahun 2017 sebesar 8,25% didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18%.

Penghitungan UMP dihitung dengan rumus UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setiap provinsi menghitung UMP dengan menjumlahkan inflasi tertinggi provinsi (Inflasit) dengan persentase PDB tertinggi provinsi (PDBt).

Hasil tersebut kemudian dikalikan dengan upah tertinggi provinsi (UMt). Sehingga persentase kenaikan UMP di 2017 sebesar 8,25% didapatkan.

Setelah diputuskan oleh Hanif, masing-masing Gubernur di setiap provinsi serentak mengumumkan UMP tahun 2017 dan berlaku terhitung sejak Januari 2017.