Daftar UMP 2019 Seluruh Provinsi di Indonesia

Daftar UMP 2019 Seluruh Provinsi di Indonesia – Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019 sebesar 8,03 persen.

Besaran kenaikan UMP 2019 ini ditetapkan pada awal bulan November 2018 lalu oleh gubernur atau kepala daerah.

Tercatat ada tiga daerah yang UMP 2019 nya berada di atas Rp 3 juta, sementara ada enam daerah yang penetapan UMP 2019 nya di bawah Rp 2 juta.

Berikut daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019.

Daftar UMP 2019 Seluruh Provinsi di Indonesia


Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya :

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402
3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705
5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754
6. Riau, sebesar Rp 2.662.025
7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888
8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406
9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751
10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269
11. Banten, sebesar Rp 2.267.965
12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972
13. Jawab Barat, sebesar Rp 1.668.372
14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396
15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922
16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058


Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

17. Bali, sebesar Rp 2.297.967
18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547
19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298


Wilayah Pulau Kalimantan

20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266
21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781
22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735
23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560
24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463


Wilayah Pulau Sulawesi

25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020
26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076
27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040
28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869
29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382
30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670


Wilayah Maluku dan Pulau Papua

31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664
32. Papua, sebesar Rp 3.128.170
33. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160