Mau Buat Kartu Kuning untuk Kerja ? Ini Syarat dan Caranya

Cara Buat Kartu Kuning - Kartu kuning atau kartu pencari kerja, selanjutnya disebut Kartu AK-I merupakan kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dengan tujuan untuk mendata para pencari kerja.

Usia minimal pemohon kartu kuning minimal 18 tahun sebagaimana Pasal 68 UU No. 13 Th. 2013. Adapun lokasi permohonan pembuatan kartu ini dilakukan berdasarkan daerah domisili pemohon.

Sebenarnya banyak perusahaan swasta tidak menjadikan kartu ini sebagai syarat. Namun bila ingin melamar di kementrian, Institusi atau lembaga pemerintah, anda wajib memiliknya. Jangan khawatir, permohonan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis.

Berikut ini ulasan mengenai ketentuan dan cara permohonan pembuatan kartu kuning baik dilakukan secara online maupun offline.

 

Cara Buat Kartu Kuning

Cara Buat Kartu Kuning Secara Online dan Offline

 

Dokumen persyaratan membuat kartu kuning mencakup:

a. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).

b. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).

c. Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.

d. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

e. Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

 

Prosedur pembuatan kartu kuning di Disnaker Kabupaten/Kota meliputi:

a. Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sesuai domisili.

b. Cari loket bagian pembuatan kartu kuning/AK-I.

c. Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta untuk membuat kartu kuning.

d. Tunggu hingga proses percetakan kartu.

e. Setelah kartu dicetak, kartu kuning bisa dilegalisasi di tempat yang sama.

 

Cara membuat permohonan pembuatan kartu kuning online:

1. Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id.

2. Masukkan data diri berupa:

a. Nomor KTP

b. Nomor ponsel

c. Alamat email beserta password yang sudah terdaftar pada layanan Sisnaker.

3. Klik "Masuk Sekarang".

4. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".

5. Anda akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub.

6. Informasi terkait lowongan pekerjaan yang tersedia akan anda dapatkan pada layanan tersebut.

7. Jika berniat mencetak kartu AK-I, silakan datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota.

 

Kesimpulannya, bagi pendaftar online, untuk pencetakan kartu harus datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota sebagaimana pemohon offline dengan membawa serta dokumen persyaratan pembuatan kartu kuning yang telah disebutkan di atas.

Pencetakan kartu menjadi penting karena perusahaan yang mempersyaratkan kartu kuning biasanya meminta fotokopinya.