Jarang Diketahui, Inilah Perbedaan PNS dan PPPK

Jarang Diketahui, Inilah Perbedaan PNS dan PPPK - Seleksi penerimaan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik untuk instansi pusat, provinsi maupun kabupaten/kota akan segera bergulir. Persiapkan bekal informasi sebelum memilih posisi dan instansi mana yang menarik minat anda.

 

Untuk meringankan beban dalam menggali informasi, berikut ini kami sampaikan beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK untuk memudahkan pilihan anda.

 

Perbedaan PNS dan PPPK

Perbedaan PNS dan PPPK

 

1. Pengertian

 

PNS adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk secara nasional. Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja (kontrak kerja) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

 

2. Status pekerjaan

 

Sebelum diangkat menjadi PNS, staus kepegawaiannya adalah CPNS yang berarti baru lulus seleksi penerimaan. Untuk PPPK sebagaimana pengertian di atas, berlaku kepadanya sebagai pegawai yang diangkat dan dipekerjakan di lingkungan institusi pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja dimana perjanjian kerja tersebut memuat minimal satu tahun kerja serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.

 

3. Skema pemberian gaji

 

Bagi CPNS, sebelum ditetapkan menjadi PNS maka mereka menerima gaji 80% sebagaimana SK CPNS di masing-masing formasi dan menjadi 100% bila telah lulus dan memenuhi kriteria yang tetah ditetapkan. Adapun gaji PPPK telah disepakati sebagaimana perjanjian kontrak kerja dan mereka tidak dapat secara otomatis diangkat menjadi CPNS karena wajib mengikuti proses seleksi dengan ketentuan perundang-undangan.

 

4. Jaminan kesejahteraan ketika pensiun

 

Ketika memasuki masa pensiun, PNS mendapatkan jaminan gaji dengan nominal yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan dan jaminan hari tua. Sedangkan PPPK tidak mendapatkan kedua jaminan tersebut. 


Demikian informasi terkait perbedaan PNS dan PPPK semoga dapat menjadi pertimbangan anda sebelum memutuskan untuk melamar kerja.