Perlu Diketahui,
Tingkatan Golongan dan Pangkat PNS - Pekerjaan sebagai PNS tentu sangat
banyak peminatnya, hal ini dikarenakan status pekerjaan tetap dan adanya
jaminan hari tua serta tunjangan pensiun sampai meninggal dunia yang tidak ada
di tempat lain.
Namun sebelum anda mendaftarkan diri mengikuti seleksi penerimaan PNS, ada baiknya mengetahui perihal pangkat dan golongan di
lingkungan pemerintahan yang telah diatur dalam Peraturan Kepala BKN No.35
Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut ulasannya.
Tingkatan Golongan
dan Pangkat PNS
1. Golongan I (Juru)
Golongan I
diperuntukkan bagi mereka yang memiliki ijazah SD dan SMP serta bertugas
sebagai pelaksana pembantu suatu kegiatan.
Jabatan tersebut hanya membutuhkan kemampuan dasar saja dan
tidak diperlukan untuk terampil dalam bidang keilmuan khusus. Tugasnya adalah
memberikan asistensi atau bantuan untuk PNS yang memiliki pangkat di atasnya,
yaitu golongan II.
PNS Golongan I terdiri dari 4 pangkat, yakni:
a) Golongan Ia: Juru Muda
b) Golongan Ib: Juru Muda Tingkat I
c) Golongan Ic: Juru
d) Golongan Id: Juru Tingkat 1
2. Golongan II
(Pengatur)
PNS golongan II sudah memiliki keterampilan pada bidang
keilmuan tertentu, termasuk bidang teknis dan harus memiliki ijazah
SMA/sederajat hingga D3.
PNS Pengatur bertugas untuk menjalankan roda kegiatan
operasional yang dibutuhkan dalam suatu instansi, dengan tingkatan pangkatnya
adalah:
a) Golongan IIa: Pengatur Muda
b) Golongan IIb: Pengatur Muda Tingkat I
c) Golongan IIc: Pengatur
d) Golongan IId: Pengatur Tingkat 1
3. Golongan III
(Penata)
Terkadang guru termasuk dalam cakupan golongan III karena PNS
Penata membutuhkan individu-individu yang punya keahlian bidang tertentu
(spesifik). Syaratnya telah menyelesaikan pendidikan di jenjang D4 atau S1-S3.
Peminat seleksi penerimaan CPNS yang paling banyak adalah
pada golongan ini karena melimpahnya lulusan sarjana. Tanggung jawab PNS Penata
adalah menjamin mutu sebuah proses dan output dari apa yang dikerjakan oleh PNS
Pengatur, dalam artian menyeleksi atau menilai hasil kerja PNS Pengatur.
Pangkat-pangkat PNS Golongan III adalah:
a) Golongan IIIa: Penata Muda
b) Golongan IIIb: Penata Muda Tingkat I
c) Golongan IIIc: Penata
d) Golongan IIId: Penata Tingkat 1
4. Golongan IV
(Pembina)
Golongan ini bertanggung jawab atas kinerja bawahannya baik
dengan membina maupun mengembangkan sumber daya demi terwujudnya visi dan misi
dari instansi atau lembaga tempatnya bernaung.
Keahlian yang telah matang dalam sebuah ilmu spesifik serta
kebijaksanaan sikap yang kelak nantinya akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan
strategis adalah hal-hal yang dituntut dari PNS golongan ini.
Golongan IV memiliki 6 pangkat, yakni:
a) Golongan IVa: Pembina
b) Golongan IVb: Pembina Tingkat I
c) Golongan IVc: Pembina Utama Muda
d) Golongan IVd: Pembina Utama Madya
e) Golongan IVe: Pembina Utama
Pangkat Golongan PNS
Eselon
Pernah mendengar eselon? Ya, eselon adalah jabatan
struktural yang dikualifikasikan berdasarkan tingkat kesulitan dan ruang
lingkup tanggung jawab.
Sebagaimana pangkat golongan PNS, eselon juga terbagi
menjadi 4 kategori:
1. Eselon I merupakan golongan tertinggi dan diberikan
kepada seorang pimpinan wilayah.
Dan terbagi atas eselon Ia dan Ib yang ditempati oleh PNS
golongan IVc atau IVe. Tanggung jawabnya adalah sebagai pembina atau pengembang
dan bertugas untuk menetapkan kebijakan pokok demi mencapai target jangka
pendek dan jangka panjang.
2. Eselon II dimana jabatan ini diberikan untuk PNS dengan
golongan IVc atau Ivd seperti kepala instansi
dari berbagai dinas. Eselon ini terbagi atas eselon IIa dan IIb. Tanggung
jawabnya adalah merencanakan dan melaksanakan strategi dalam pengembangan
kebijakan pokok suatu wilayah.
3. Eselon III adalah PNS golongan IIId atau IVd seperti
kepala bidang atau manajer madya dan memiliki fungsi menyusun dan
merealisasikan strategi yang telah dirancang oleh eselon II.
4. Eselon IV diisi PNS dengan golongan IIIb dan IIId yang akan terbagi ke eselon IVa dan Ivb
seperti kepala seksi atau manajer lini dalam satuan kerja. Tugas eselon IV
adalah bertanggung jawab atas kegiatan operasional berdasarkan program yang
sudah direncanakan oleh eselon III.
Demikian informasi terkait tingkatan golongan dan pangkat di
PNS, semoga menjadi pertimbangan anda bila ingin mengikuti seleksi penerimaan
CPNS.