Perlu Diketahui, Tingkatan Golongan dan Pangkat PNS

Perlu Diketahui, Tingkatan Golongan dan Pangkat PNS - Pekerjaan sebagai PNS tentu sangat banyak peminatnya, hal ini dikarenakan status pekerjaan tetap dan adanya jaminan hari tua serta tunjangan pensiun sampai meninggal dunia yang tidak ada di tempat lain.

 

Namun sebelum anda mendaftarkan diri mengikuti seleksi penerimaan PNS, ada baiknya mengetahui perihal pangkat dan golongan di lingkungan pemerintahan yang telah diatur dalam Peraturan Kepala BKN No.35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut ulasannya.

 

Tingkatan Golongan dan Pangkat PNS

Tingkatan Golongan dan Pangkat PNS

 

1. Golongan I (Juru)

 

Golongan I  diperuntukkan bagi mereka yang memiliki ijazah SD dan SMP serta bertugas sebagai pelaksana pembantu suatu kegiatan.

 

Jabatan tersebut hanya membutuhkan kemampuan dasar saja dan tidak diperlukan untuk terampil dalam bidang keilmuan khusus. Tugasnya adalah memberikan asistensi atau bantuan untuk PNS yang memiliki pangkat di atasnya, yaitu golongan II.

 

PNS Golongan I terdiri dari 4 pangkat, yakni:

 

a) Golongan Ia: Juru Muda

b) Golongan Ib: Juru Muda Tingkat I

c) Golongan Ic: Juru

d) Golongan Id: Juru Tingkat 1

 

 

2. Golongan II (Pengatur)

 

PNS golongan II sudah memiliki keterampilan pada bidang keilmuan tertentu, termasuk bidang teknis dan harus memiliki ijazah SMA/sederajat hingga D3.

 

PNS Pengatur bertugas untuk menjalankan roda kegiatan operasional yang dibutuhkan dalam suatu instansi, dengan tingkatan pangkatnya adalah:

 

a) Golongan IIa: Pengatur Muda

b) Golongan IIb: Pengatur Muda Tingkat I

c) Golongan IIc: Pengatur

d) Golongan IId: Pengatur Tingkat 1

 

 

3. Golongan III (Penata)

 

Terkadang guru termasuk dalam cakupan golongan III karena PNS Penata membutuhkan individu-individu yang punya keahlian bidang tertentu (spesifik). Syaratnya telah menyelesaikan pendidikan di jenjang D4 atau S1-S3.

 

Peminat seleksi penerimaan CPNS yang paling banyak adalah pada golongan ini karena melimpahnya lulusan sarjana. Tanggung jawab PNS Penata adalah menjamin mutu sebuah proses dan output dari apa yang dikerjakan oleh PNS Pengatur, dalam artian menyeleksi atau menilai hasil kerja PNS Pengatur.

 

 

Pangkat-pangkat PNS Golongan III adalah:

 

a) Golongan IIIa: Penata Muda

b) Golongan IIIb: Penata Muda Tingkat I

c) Golongan IIIc: Penata

d) Golongan IIId: Penata Tingkat 1

 

 

4. Golongan IV (Pembina)

 

Golongan ini bertanggung jawab atas kinerja bawahannya baik dengan membina maupun mengembangkan sumber daya demi terwujudnya visi dan misi dari instansi atau lembaga tempatnya bernaung.

 

Keahlian yang telah matang dalam sebuah ilmu spesifik serta kebijaksanaan sikap yang kelak nantinya akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis adalah hal-hal yang dituntut dari PNS golongan ini.

 

Golongan IV memiliki 6 pangkat, yakni:

 

a) Golongan IVa: Pembina

b) Golongan IVb: Pembina Tingkat I

c) Golongan IVc: Pembina Utama Muda

d) Golongan IVd: Pembina Utama Madya

e) Golongan IVe: Pembina Utama

 

 

Pangkat Golongan PNS Eselon

 

Pernah mendengar eselon? Ya, eselon adalah jabatan struktural yang dikualifikasikan berdasarkan tingkat kesulitan dan ruang lingkup tanggung jawab.

 

Sebagaimana pangkat golongan PNS, eselon juga terbagi menjadi 4 kategori:

 

1. Eselon I merupakan golongan tertinggi dan diberikan kepada seorang pimpinan wilayah.

Dan terbagi atas eselon Ia dan Ib yang ditempati oleh PNS golongan IVc atau IVe. Tanggung jawabnya adalah sebagai pembina atau pengembang dan bertugas untuk menetapkan kebijakan pokok demi mencapai target jangka pendek dan jangka panjang.

 

2. Eselon II dimana jabatan ini diberikan untuk PNS dengan golongan IVc atau Ivd seperti  kepala instansi dari berbagai dinas. Eselon ini terbagi atas eselon IIa dan IIb. Tanggung jawabnya adalah merencanakan dan melaksanakan strategi dalam pengembangan kebijakan pokok suatu wilayah.

 

3. Eselon III adalah PNS golongan IIId atau IVd seperti kepala bidang atau manajer madya dan memiliki fungsi menyusun dan merealisasikan strategi yang telah dirancang oleh eselon II.

 

4. Eselon IV diisi PNS dengan golongan IIIb dan IIId  yang akan terbagi ke eselon IVa dan Ivb seperti kepala seksi atau manajer lini dalam satuan kerja. Tugas eselon IV adalah bertanggung jawab atas kegiatan operasional berdasarkan program yang sudah direncanakan oleh eselon III.

 

Demikian informasi terkait tingkatan golongan dan pangkat di PNS, semoga menjadi pertimbangan anda bila ingin mengikuti seleksi penerimaan CPNS.