Daftar Gaji Satpam,
Sopir, dan Petugas Kebersihan di Kementrian dan Lembaga – Aturan baru soal honorarium
atau besaran gaji untuk satpam, perugas kebersihan dan sopir dan pramubakti di
Kementrian atau Lembaga telah dirilis oleh Menteri Keuangan,
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60
Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Mulai berlaku
sejak tanggal 8 Juni 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, honorarium pramubakti, satpam,
sopir dan petugas kebersihan dapat dimasukan ke dalam anggaran paling banyak
25% dari satuan biaya. Angka tersebut tidak termasuk biaya perlengkapan dan
seragam.
Sebagai informasi, honorarium diberikan kepada pegawai non
PNS yang bekerja di sebuah instansi pemerintahan seperti Kementrian atau
Lembaga, yang tugas dan fungsinya sesuai dengan surat keputusan pejabat yang
berwenang.
Saat ini memang belum semua instansi pemerintah menggunakan
aturan tersebut. Namun jika mengacu pada aturan tersebut, Pemprov Jakarta bisa
menjadi provinsi tertinggi terkait besaran gaji satpam dan setingkatnya untuk
tiap bulan.
Sebagai gambaran, berikut daftarr gaji petugas kebersihan,
satpam, sopir dan pramabukti di 10 provinsi. Anda bisa bandingkan dengan gaji di Indonesia sesuai pendidikan.
Daftar Gaji Satpam,
Sopir, dan Petugas Kebersihan
DKI Jakarta
- Petugas kebersihan & pramubakti Rp 4.858.000
- Satpam & pengemudi Rp 5.344.000
Papua
- Petugas kebersihan & pramubakti Rp 3.869.000
- Satpam & pengemudi Rp 4.256.000
Jawa Timur
- Petugas kebersihan & pramubakti Rp 3.759.000
- Satpam & pengemudi Rp 4.135.000
Sulawesi Utara
- Petugas kebersihan & pramubakti Rp 3.642.000
- Satpam & pengemudi Rp 4.006.000
Bangka Belitung
- Petugas kebersihan & pramubakti Rp 3.554.000
- Satpam & pengemudi Rp 3.909.000
Sulawesi Selatan
- Petugas kebersihan & pramubakti Rp 3.483.000
- Satpam & pengemudi Rp 3.831.000
Aceh
- Petugas kebersihan & pramubakti Rp 3.482.000
- Satpam & pengemudi Rp 3.830.000
Papua Barat
- Petugas kebersihan & pramubakti Rp 3.449.000
- Satpam & pengemudi Rp 3.793.000
Jawa Barat
- Petugas kebersihan & pramubakti Rp 3.433.000
- Satpam & pengemudi Rp 3.777.000
Sumatera Selatan
- Petugas kebersihan & pramubakti Rp 3.348.000
- Satpam & pengemudi Rp 3.683.000