5 Poin Penting Soal PPPK

Deretan Poin Penting Soal PPPK – Di tahun 2022 ini, pemerintah memutuskan untuk tidak membuka lowongan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), di tahun ini hanya dibuka lowongan kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Seperti yang sudah diketahui, di Indonesia ada dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu PPPK dan PNS. Perbedaan PNS dan PPPK terletak pada beberapa poin, diantaranya proses rekrutmen, jenjang karir dan pemberian upah.

 

Untuk jelasnya, anda bisa lihat deretan poin penting soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di bawah ini yang dikutip dari berbagai sumber.

 

Poin Penting Soal PPPK

Poin Penting Soal PPPK

 

1. Pengganti tenaga honorer

 

Pemerintah rencananya akan menghilangkan tenaga honorer pada tahun 2023. Sebagai penggantinya, PPPK ini.

 

2. Kedudukan sama dengan PNS

 

Di dalam jabatan dan pangkat yang setara, PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban soal keuangan.

 

3. Perpanjangan masa kontrak

 

Masa kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, sesuai dengan kebutuhan masing masing instansi pemerintah,

 

4. Keuntungan PPPK

 

Meskipun menjadi pegawai untuk jangka waktu tertentu, PPPK tetap memiliki beberapa keuntungan diantaranya

- Bisa langsung jabat posisi tinggi

- Mendapatkan seluruh fasilitas seperti PNS, kecuali jaminan pensiun

- Tunjangan dan gaji seperti PNS

- Hak cuti dan pengembangan kompetensi

- Mendapatkan bantuan hukum dan jaminan perlindungan kerja.

 

5. Besaran gaji pokok PPPK

 

> Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

> Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

> Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

> Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

> Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

> Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

> Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

> Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

> Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

> Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

> Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

> Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

> Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

> Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

> Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

> Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

> Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

 

Demikian informasi mengenai PPPK yang bisa diberikan, semoga bermanfaat untuk anda khususnya yang memang mengincar lowongan kerja PPPK di tahun ini.